Hadid Windoro:
Halo, selamat pagi om.
mau bertanya tentang penggunaan typeface dalam logo. terutama dalam hal copyrights nya.
di logo itu kan sangat sering dijumpai lettermark-nya, nah, kalau lettermark yang digunakan merupakan typeface karya orang lain (helvetica, calson, dll) apakah ada prosedur khusus yang harus dilakukan sebelum menggunakan typeface tersebut? seperti meminta izin atau hal lainnya?
kalau memang iya, apakah ada typeface yang bisa digunakan secara bebas untuk pembuatan logo komersil? kalau ada, typeface dengan kriteria seperti apa? dan kalau ada website yang menyediakannya, boleh saya tahu om?
terima kasih banyak. ๐
Surianto Rustan:
Halo Mas Hadid,
Perasaan saya sudh balas email ini, tp ternyata blm ya? Mohon maaf jd telat sekali balasnya.
Mengenai typeface utk logo, sama saja dg foto untuk majalah, atau gambar ilustrasi utk buku mslnya. Semua hsl karya ada hak ciptanya.
Apabila foto atau gambar / ilustrasi bs beli stock image / stock foto, bisa jg minta ijin pd pemiliknya, pada typeface kebanyakan hanya bisa beli saja (tdk bs sekedar minta ijin pakai)
Hadid Windoro:
ya, ngga apa2 om. ๐
terima kasih atas jawabannya.
berarti, untuk desain logo seharga miliyaran rupiah pun, jika menggunakan font helvetica reguler, biaya yang dikeluarkan untuk font helvetica reguler hanya sekitar $40?ย atau ada ketentuan lain?
Selain dijual satuan, font jg byk yg dijual per CD, kl beli satuan ato CD sdh tmsk ijin penggunaannya. Aturan penggunaan tsb berbeda2. Ada penjual / desainer huruf yg kasih ijin utk digunakan di 5 / 20 / 100 komputer, ada jg yg tdk membatasi jmlh komputer yg diinstall font tsb, dll.
Setahu saya utk keperluan komersil pada umumnya hrs beli. Yang biasanya kasih gratis adfalah utk keperluan pribadi atau edukasi (aturan inipun tergantung masing2 penjual / pembuat font ybs)
Website yg menyediakan font gratisan utk keperluan pribadi / edukasi banyak koq, misalnya dafont.com , ato bs jg cari di google dg keywords: free font
Surianto Rustan:
Iya betul. Harga typefacenya tetap ๐